Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah atas Biaya Pemerintah Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bertujuan memberikan motivasi terhadap masyarakat untuk senantiasa berkarya dan bekerja dengan baik serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta pembinaan mental spiritual umat. Diatur mengenai ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip penunjukkan peserta ibadah umrah; proses penyerahan biaya ibadah umrah; kriteria dan persyaratan peserta dan biro jasa perjalanan umrah; rekruitmen; tim verifikasi perjalanan umrah; penghentian atau pembatalan pemberangkatan ibadah umrah; pembiayaan penyelenggaraan ibadah umrah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat