Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 67 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah atas Biaya Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah atas Biaya Pemerintah Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bertujuan memberikan motivasi terhadap masyarakat untuk senantiasa berkarya dan bekerja dengan baik serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta pembinaan mental spiritual umat. Diatur mengenai ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip penunjukkan peserta ibadah umrah; proses penyerahan biaya ibadah umrah; kriteria dan persyaratan peserta dan biro jasa perjalanan umrah; rekruitmen; tim verifikasi perjalanan umrah; penghentian atau pembatalan pemberangkatan ibadah umrah; pembiayaan penyelenggaraan ibadah umrah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah atas Biaya Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
20 September 2024
Tanggal Pengundangan
20 September 2024
Tanggal Berlaku
20 September 2024
Sumber
BD.2024/NO.67, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan