Maksud disusunnya Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025 adalah untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tahun kedua RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021-2026 dengan mengacu pada RKP Tahun 2025, sasaran dan prioritas pembangunan nasional dan RKPD Provinsi Riau Tahun 2025. Tujuan dari penyusunan RKPD adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS dan Peraturan Daerah tentang APBD serta RKA-Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2025.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat