Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025 adalah untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tahun kedua RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021-2026 dengan mengacu pada RKP Tahun 2025, sasaran dan prioritas pembangunan nasional dan RKPD Provinsi Riau Tahun 2025. Tujuan dari penyusunan RKPD adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS dan Peraturan Daerah tentang APBD serta RKA-Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2025.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2024
Tanggal Berlaku
10 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 24
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 200 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan