Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Tempat Khusus Parkir Penunjang Pasar pada Perusahaan Umum Daerah Pasar dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tempat Khusus Parkir Penunjang Pasar yang selanjutnya disebut Tempat Khusus Parkir adalah Tempat Khusus Parkir milik Pemerintah Daerah yang dikelola oleh PUD Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Diatur mengenai ketentuan umum; tempat khusus parkir penunjang; lokasi tempat khusus parkir penunjang; pengelolaan tempat khusus parkir penunjang; juru parkir; karcis parkir; mekanisme pemungutan dan penyetoran; biaya operasional pengelolaan parkir; pembinaan, pengawasan dan sanksi; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat