Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 64 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Tempat Khusus Parkir Penunjang Pasar Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Tempat Khusus Parkir Penunjang Pasar pada Perusahaan Umum Daerah Pasar dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tempat Khusus Parkir Penunjang Pasar yang selanjutnya disebut Tempat Khusus Parkir adalah Tempat Khusus Parkir milik Pemerintah Daerah yang dikelola oleh PUD Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Diatur mengenai ketentuan umum; tempat khusus parkir penunjang; lokasi tempat khusus parkir penunjang; pengelolaan tempat khusus parkir penunjang; juru parkir; karcis parkir; mekanisme pemungutan dan penyetoran; biaya operasional pengelolaan parkir; pembinaan, pengawasan dan sanksi; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Tempat Khusus Parkir Penunjang Pasar Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
02 September 2024
Tanggal Pengundangan
03 September 2024
Tanggal Berlaku
03 September 2024
Sumber
BD.2024/NO.64, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan