Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2024

PENGALOKASJAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA DI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP 3. PENDANAAN DAN BESARAN ADD 4. PENENTUAN BESARAN ADD 5. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENGALOKASJAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA DI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
13 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2024 NOMOR 3
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan