Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. ; Bab 3. ; Bab 4. ; Bab 5. ; Bab 6. ; Bab 7. ; Bab 8. ; Bab 9. ; Bab 10. ; Bab 11. ; Bab 12. ; Bab 13. ; Bab 14. ; Bab 15. Pembiayaan; Bab 16. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat