Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nagekeo Nomor 47 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. ; Bab 3. ; Bab 4. ; Bab 5. ; Bab 6. ; Bab 7. ; Bab 8. ; Bab 9. ; Bab 10. ; Bab 11. ; Bab 12. ; Bab 13. ; Bab 14. ; Bab 15. Pembiayaan; Bab 16. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nagekeo Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagekeo
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mbay
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 Nomor 47
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagekeo
Bidang
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan