Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kebersihan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Pelayanan Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pelayanan Kebersihan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Anggaran dan Penundaan Pembayaran; Penagihan; Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal Tertentu atas Pokok Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat