Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 32 Tahun 2024

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 6 (enam) Bab dan 103 (seratus tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Persyaratan Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; Persyaratan Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pencatatan Sipil; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan Administrasi Kependudukan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 32 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2024
Sumber
BD. 2024/No. 32
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan