Dalam Peraturan Ini Berisi 6 (enam) Bab dan 103 (seratus tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Persyaratan Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; Persyaratan Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pencatatan Sipil; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan Administrasi Kependudukan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat