Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab dan 16 (enam belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pendaftaran Dan Pendataan; Penetapan Besaran Retribusi; Pembayaran Dan Penyetoran; Keberatan, Pembetulan, Pengurangan Dan Pembatalan Ketetapan Retribusi; Pelaporan; Pemeriksaan Retribusi; Penagihan Retribusi; Kelebihan Dan Pengembalian Pembayaran Retribusi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat