Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 24 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 16 (enam belas) Bab dan 98 (sembilan puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pengaturan Umum Pajak Air Tanah; Pendaftaran Dan Pendataan; Pembayaran Dan Penyetoran; Pembukuan; Pelaporan; Pemeriksaan Pajak; Ketetapan Pajak Dan Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah Dan Penghapusan Npwpd; Opsen Mblb; Bentuk Formulir Perpajakan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
13 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2024
Tanggal Berlaku
13 Juni 2024
Sumber
BD. 2024/No. 24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 165 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan