Dalam Peraturan Ini Berisi 16 (enam belas) Bab dan 98 (sembilan puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pengaturan Umum Pajak Air Tanah; Pendaftaran Dan Pendataan; Pembayaran Dan Penyetoran; Pembukuan; Pelaporan; Pemeriksaan Pajak; Ketetapan Pajak Dan Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah Dan Penghapusan Npwpd; Opsen Mblb; Bentuk Formulir Perpajakan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat