Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Bab 3. Azas Umum Perjalanan Dinas; Bab 4. Jenis Perjalanan Dinas; Bab 5. Perencanaan Penugasan; Bab 6. Kewenangan; Bab 7. Hak-Hak Keuangan; Bab 8. Pembebanan Belanja; Bab 9. Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Bab 10. Pertanggungjawaban; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. ; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat