Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nagekeo Nomor 25 Tahun 2022

Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Bab 3. Azas Umum Perjalanan Dinas; Bab 4. Jenis Perjalanan Dinas; Bab 5. Perencanaan Penugasan; Bab 6. Kewenangan; Bab 7. Hak-Hak Keuangan; Bab 8. Pembebanan Belanja; Bab 9. Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Bab 10. Pertanggungjawaban; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. ; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nagekeo Nomor 25 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagekeo
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mbay
Tanggal Penetapan
05 April 2022
Tanggal Pengundangan
05 April 2022
Tanggal Berlaku
05 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2022 Nomor 25
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagekeo
Bidang
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nagekeo nomor 2 tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan