Dalam Peraturan Ini Berisi 11 (sebelas) Bab dan 46 (empat puluh enam) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa; Pengembangan Dan Penerapan TTG Desa; Pemasyarakatan TTG; Lembaga Pelayanan TTG; Kerjasama Pemberdayaan Masyarakat Melalui TTG; Pembinaan Dan Pengendalian; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat