Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas, jenis perjalanan dinas, tata cara perjalanan dinas, waktu perjalanan dinas, golongan perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pembyaran biaya perjalanan dinas, pembatalan perjalanan dinas, larangan pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, pengendalian internal, dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
17 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2024
Tanggal Berlaku
17 Juni 2024
Sumber
BD 2024 (12): 30 hlm
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 165 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 8 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan