Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas, jenis perjalanan dinas, tata cara perjalanan dinas, waktu perjalanan dinas, golongan perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pembyaran biaya perjalanan dinas, pembatalan perjalanan dinas, larangan pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, pengendalian internal, dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat