Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab dan 37 (tiga puluh tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data; Jenis Dan Sumber Data; Penyelenggara Satu Data; Penyelanggaraan Satu Data; Penguatan Infrastruktur Dan Teknologi ; Penghargaan; Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia ; Partisipasi Dan Kerja Sama ; Peran Masyarakat ; Pembiayaan ; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat