Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 152 Tahun 2020

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: menjabarkan mengenai pendapatan dan pajak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 152 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
152
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.152
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bantul No. 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 64 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Perbup No 152 Tahun 2020 ttg Penjabaran APBD TA 2021
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  3. PERBUP Kab. Bantul No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No 152 Tahun 2021 ttg Penjabaran APBD TA 2021
  4. PERBUP Kab. Bantul No. 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 Tentang Penjabaran APBD TA 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan