Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2024

Kawasan, Lokasi Parkir Dan Juru Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan, Lokasi Parkir Dan Juru Parkir termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, penetapan kawasan, lokasi parkir, juru parkir, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kawasan, Lokasi Parkir Dan Juru Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (22)
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 201 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Pasal 3 Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 12)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan