Perpres ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali. Cakupan Kawasan Lanskap Subak-Bali ditetapkan dengan mempertimbangkan pelindungan Cagar Budaya sistem Subak dan kawasan sekitarnya yang menjamin keberlangsungan Subak beserta Kawasan Hutan, pegunungan, dan daerah aliran air. RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali berperan sebagai alat: Operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan arahan alokasi Ruang untuk RTR wilayah; dan Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Lanskap Subak-Bali. Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali bertujuan untuk mewujudkan Tata Ruang Kawasan Lanskap Subak Bali yang berkualitas dalam rangka menjamin Pelestarian warisan budaya dunia yang selaras dengan pengembangan ekonomi Masyarakat di Kawasan Lanskap Subak-Bali.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat