Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2024

Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali. Cakupan Kawasan Lanskap Subak-Bali ditetapkan dengan mempertimbangkan pelindungan Cagar Budaya sistem Subak dan kawasan sekitarnya yang menjamin keberlangsungan Subak beserta Kawasan Hutan, pegunungan, dan daerah aliran air. RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali berperan sebagai alat: Operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan arahan alokasi Ruang untuk RTR wilayah; dan Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Lanskap Subak-Bali. Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali bertujuan untuk mewujudkan Tata Ruang Kawasan Lanskap Subak Bali yang berkualitas dalam rangka menjamin Pelestarian warisan budaya dunia yang selaras dengan pengembangan ekonomi Masyarakat di Kawasan Lanskap Subak-Bali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
123
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (224) : 122 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan