Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2018

Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. hak dan kewajiban; b. wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; c. pelayanan kesehatan ibu yang meliputi pelayanan kesehatan ibu sebelum hamil, hamil, pelayanan persalinan, pelayanan nifas dan pelayanan keluarga berencana; d. pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita; e. sumber daya KIBBLA yang meliputi Tenaga KIBBLA, sarana pelayanan kesehatan dan pendanaan kesehatan; f. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; g. pengaduan; h. sanksi administrasi; i. ketentuan penyidikan; j. ketentuan pidana; dan k. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
07 September 2018
Tanggal Pengundangan
07 September 2018
Tanggal Berlaku
07 September 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018 Nomor 9
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan