Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. hak dan kewajiban; b. wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; c. pelayanan kesehatan ibu yang meliputi pelayanan kesehatan ibu sebelum hamil, hamil, pelayanan persalinan, pelayanan nifas dan pelayanan keluarga berencana; d. pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita; e. sumber daya KIBBLA yang meliputi Tenaga KIBBLA, sarana pelayanan kesehatan dan pendanaan kesehatan; f. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; g. pengaduan; h. sanksi administrasi; i. ketentuan penyidikan; j. ketentuan pidana; dan k. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat