Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru yaitu: a. Hak Dan Kewajiban Guru; b. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua; c. Kedudukan Guru; d. Wewenang Guru; e. Pelaksanaan Perlindungan Guru; f. Kelembagaan Dan Koordinasi; dan g. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat