Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup peraturan daerah Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an adalah: a. Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an; b. Kurikulum; c. Tenaga Pendidik; d. Sarana dan Prasarana Pendidikan; e. Evaluasi dan Sertifikasi Kompetensi Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an; f. Pembiayaan; g. Pembinaan dan Pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
07 September 2018
Tanggal Pengundangan
07 September 2018
Tanggal Berlaku
07 September 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018 Nomor 6
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan