Ruang lingkup peraturan daerah Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an adalah: a. Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an; b. Kurikulum; c. Tenaga Pendidik; d. Sarana dan Prasarana Pendidikan; e. Evaluasi dan Sertifikasi Kompetensi Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an; f. Pembiayaan; g. Pembinaan dan Pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat