Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2018

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Tempat Khusus Parkir didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. 2. Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa tempat khusus parkir dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
07 September 2018
Tanggal Pengundangan
07 September 2018
Tanggal Berlaku
07 September 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018 Nomor 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan