1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Tempat Khusus Parkir didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. 2. Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa tempat khusus parkir dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat