Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pembiayaan Dana Kegiatan Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuan Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tetang ruang lingkup, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat