Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2024

Penanggulangan Kemiskinan Daerah Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah Terintegrasi termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, prinsip, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, kelembagaan, tugas, wewenang dan kewajiban TKPKD TKPK kecamatan dan TPK Desa/kelurahan, koordinasi dan konsultasi penanggulangan kemiskinan daerah, RPKD dan RAT-PKD, unit terpadu LDPK, tata cara, mekanisme dan prosedur PDKDB, prioritas program/sub kegiatan penanggulangan kemiskinan daerah, partisipasi masyarakat, organisasi masyarakat dan badan usaha, sistem penanggulangan kemiskinan daerah, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, anggaran penanggulangan kemiskinan daerahm monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
26 September 2024
Tanggal Pengundangan
26 September 2024
Tanggal Berlaku
26 September 2024
Sumber
BD 2024 (29)
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 165 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan