Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah Terintegrasi termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, prinsip, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, kelembagaan, tugas, wewenang dan kewajiban TKPKD TKPK kecamatan dan TPK Desa/kelurahan, koordinasi dan konsultasi penanggulangan kemiskinan daerah, RPKD dan RAT-PKD, unit terpadu LDPK, tata cara, mekanisme dan prosedur PDKDB, prioritas program/sub kegiatan penanggulangan kemiskinan daerah, partisipasi masyarakat, organisasi masyarakat dan badan usaha, sistem penanggulangan kemiskinan daerah, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, anggaran penanggulangan kemiskinan daerahm monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat