ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
- Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2023.
- Materi Pokok: Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman dalam: a. penyusunan Renja-PD Tahun 2025; b. penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025; dan c. menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Penetapan RKPD Tahun 2025 mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara Perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta dengan provinsi yang berbatasan.
|