Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman dalam: a. penyusunan Renja-PD Tahun 2025; b. penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025; dan c. menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Penetapan RKPD Tahun 2025 mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara Perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta dengan provinsi yang berbatasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2024
Tanggal Berlaku
28 Juni 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 19 SERI E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 389 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan