Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022

tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat KonsumenKomoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, , Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum dan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat KonsumenKomoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, , Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
T.E.U.
Indonesia, Badan Pangan Nasional
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Badan Pangan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Bapanas
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2022
Tanggal Berlaku
20 Desember 2022
Sumber
BN.2023 (1302)/6 hlm
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pangan Nasional
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan Bapanas No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/ Kerbau, dan Gula Konsumsi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan