Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAB III PEMBAYARAN BAB IV PENDANAAN BAB V KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat