Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Nomor 45 Tahun 2018

Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Visi, Misi, Motto, Maklumat dan Prinsip Pelayanan; Bab 4. Jenis Layanan; Bab 5. Prosedur Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; Bab 6. Tata Hubungan Kerja dan Koordinasi; Bab 7. Standar Pelayanan; Bab 8. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 9. Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan; Bab 10. Survey Kepuasan Masyarakat; Bab 11. Pelaporan; Bab 12. Ketentuan Lain-Lain; Bab 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Nomor 45 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2018 Nomor 46
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Manggarai Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Manggarai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan