Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah, tata cara penyaluran bagian hasil pajak dan retribusi daerah, penggunaan bagian hasil pajak dan retribusi daerah, pelaporan dan pertanggungjawaban bagian hasil pajak dan retribusi, pembinaan, evaluasi dan pengawasan bagian hasil pajak dan retribusi, ketentuan penutupan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat