Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 26 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah, tata cara penyaluran bagian hasil pajak dan retribusi daerah, penggunaan bagian hasil pajak dan retribusi daerah, pelaporan dan pertanggungjawaban bagian hasil pajak dan retribusi, pembinaan, evaluasi dan pengawasan bagian hasil pajak dan retribusi, ketentuan penutupan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 26 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (26)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 164 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan