Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip; Bab 3. Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bab 4. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bab 5. Pusat Data; Bab 6. Situs Web; Bab 7. Organisasi dan Manajemen; Bab 8. Proses SPBE; Bab 9. Monitoring dan Evaluasi; Bab 10. Pendanaan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat