Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Pelaksanaan; Bab 4. Monitoring dan Evaluasi; Bab 5. Sanksi; Bab 6. Sosialisasi dan Partisipasi; Bab 7. Penegakan Disiplin; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat