ABSTRAK: |
- 1. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan
negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi
ruang darat, ruang taut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi,
maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara
bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah
penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah dapat terjaga keberlanjutannya
demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan
landasan konstitusional Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. bahwa untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan nilai tambah
terhadap ruang wilayah Kabupaten Maras, diperlukan rencana detail tata ruang
yang memberikan kepastian hak dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi
masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kawasan Pariwisata Tompobulu Tahun 2024- 2043;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RTR Kawasan Perkotaan
Mamminasata;
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi,
dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 326);
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
dan Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1484);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Tahun 2022 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 (
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 322);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2023-2042 (Lembaran Daerah
KabupatenMaros Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Nomor 5);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
4. RENCANA STRUKTUR RUANG
5. RENCANA POLA RUANG
6. KETENTUAN PEMANFAATAN RAUNG
7. PERATURAN ZONASI
8 KELEMBAGAAN
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
|