Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip; Bab 3. Arsitektur SPBE; Bab 4. Data dan Informasi; Bab 5. Pusat Data; Bab 6. Aplikasi; Bab 7. Infrastruktur; Bab 8. Organisasi dan Manajemen; Bab 9. Proses SPBE; Bab 10. Monitoring dan Evaluasi; Bab 11. Pendanaan; Bab 12. Ketentuan Lain-Lain; Bab 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat