Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Website Pemerintah Daerah; Bab 4. Media Sosial Pemerintah Daerah; Bab 5. Konten; Bab 6. Pembangunan dan Pengembangan; Bab 7. Pengendalian; Bab 8. Pengelola Website dan Media Sosial; Bab 9. Pelaporan; Bab 10. Pembiayaan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat