Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Bahaya Kebakaran; Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran; Manajemen Proteksi Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat