Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Hak dan Kewajiban; Bab 4. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; Bab 5. Kelengkapan PLID; Bab 6. Mekanisme Permohonan Informasi; Bab 7. Klasifikasi Informasi; Bab 8. Keberatan dan Sengketa Informasi; Bab 9. Pendanaan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat