PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;OBJEK DAN PELAKSANA;PEMBUKUAN;INVENTARISASI;PELAPORAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat