Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan dan Penetapan; Bab 3. Pengembangan; Bab 4. Penelitian; Bab 5. Pemanfaatan; Bab 6. Pembinaan; Bab 7. Pengendalian; Bab 8. Pengawasan; Bab 9. Sistem Informasi; Bab 10. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Bab 11. Pembiayaan; Bab 12. Peran Serta dan Hak Masyarakat; Bab 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat