Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Barat Nomor 40 Tahun 2023

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Indikator Keberhasilan; Bab 3. Jenis, Jumlah dan Kualitan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Bab 4. Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Bab 5. Pelaporan; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Barat Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Barat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waikabubak
Tanggal Penetapan
02 November 2023
Tanggal Pengundangan
02 November 2023
Tanggal Berlaku
02 November 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 Nomor 40
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan