Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Indikator Keberhasilan; Bab 3. Jenis, Jumlah dan Kualitan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Bab 4. Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Bab 5. Pelaporan; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat