Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 17 Tahun 2024

Layanan Informasi Dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, hak dan kewajiban badan publik, hak dan kewajiban pemohon informasi publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, standar layanan informasi publik, tata cara pengelolaan keberatan, laporan dan evaluasi, tim penanganan sengketa informasi, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Layanan Informasi Dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
12 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2024
Tanggal Berlaku
12 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (17); 49 hlm
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Subang Nomor 101 Tahun 2018 tentang Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemeintah Kabupaten Subang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan