Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis pajak daerah dan/atau retribusi daerah serta ketentuan penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi; b. kedaluwarsa; c. penatausahaan piutang Pajak dan Retribusi; d. besaran penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi; e. penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi; f. tata cara penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi; g. tata cara pengajuan usulan penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi secara bersyarat atau secara mutlak; h. pencatatan perubahan jumlah piutang; dan i. pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat