Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa; Bab 3. Penyaluran; Bab 4. Penggunaan; Bab 5.Ketentuan Lain-Lain ; Bab 6. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat