Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Beasiswa Gerbang Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Beasiswa Gerbang Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 dihapus, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan lampiran I, lampiran II, lampiran III, lampiran IV, lampiran V dan lampiran XI diubah sebagaimana tercantum lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Beasiswa Gerbang Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
06 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2024
Tanggal Berlaku
06 Mei 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 20
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Beasiswa Gerbang Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan