Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Beasiswa Gerbang Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 dihapus, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan lampiran I, lampiran II, lampiran III, lampiran IV, lampiran V dan lampiran XI diubah sebagaimana tercantum lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat