1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 5. Perencanaan dan Penganggaran; 6. Pelaksanaan Anggaran; 7. Pengelolaan Belanja; 8. Piutang; 9. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; 10. Defisit Anggaran; 11. Penyelesaian Kerugian; 12. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Evaluasi dan Penilaian Kinerja; 15. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat