Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 37 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Buntok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 5. Perencanaan dan Penganggaran; 6. Pelaksanaan Anggaran; 7. Pengelolaan Belanja; 8. Piutang; 9. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; 10. Defisit Anggaran; 11. Penyelesaian Kerugian; 12. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Evaluasi dan Penilaian Kinerja; 15. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Buntok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
09 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2021
Tanggal Berlaku
09 Desember 2021
Sumber
BD.Tahun 2021/No.38
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan