Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan pelayaran, penyelenggaraan perkeretaapian, pengembangan dan dukungan penyelenggaraan kebandarudaraan, pengembangan layanan transportasi, pengembangan kawasan berorientasi transit, kerja sama, sinergisitas, dan kemitraan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi perhubungan, insentif dan disinsentif, penghargaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, kewajiban, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat