Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. besaran presentase NJOP; b. penilaian PBB-P2; c. pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 tata cara pendataan, pendaftaran, penilaian dan penetapan PBB-P2; d. penentuan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; e. perhitungan nilai sewa reklame berdasarkan pembagian zona/wilayah strategis; f. tata cara pemberian kontrak kegiatan usaha lainnya; g. administrasi dan tata cara pengurangan keringanan pembebasan pajak dan retribusi; h. alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi; i. tata cara pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah; dan j. tata cara pemberian insentif fiskal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.2856
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan