Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. besaran presentase NJOP; b. penilaian PBB-P2; c. pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 tata cara pendataan, pendaftaran, penilaian dan penetapan PBB-P2; d. penentuan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; e. perhitungan nilai sewa reklame berdasarkan pembagian zona/wilayah strategis; f. tata cara pemberian kontrak kegiatan usaha lainnya; g. administrasi dan tata cara pengurangan keringanan pembebasan pajak dan retribusi; h. alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi; i. tata cara pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah; dan j. tata cara pemberian insentif fiskal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat