Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 29 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Barang Kebutuhan Pokok yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

di dalam peraturan walikota ini mengatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Subsidi Barang Kebutuhan Pokok; Bab III Penganggaran Subsidi Barang Kebutuhan Pokok; Bab IV Penyedia Barang Kebutuhan Pokok; Bab V Mekanisme Penyelenggaraan Operasi Pasar; Bab IV Pelaksanaan dan Penatausahaan Subsidi Barang Kebutuhan Pokok; Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Bab VII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 29 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Barang Kebutuhan Pokok yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
05 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2024
Tanggal Berlaku
05 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 29
Subjek
SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan