di dalam peraturan walikota ini mengatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Subsidi Barang Kebutuhan Pokok; Bab III Penganggaran Subsidi Barang Kebutuhan Pokok; Bab IV Penyedia Barang Kebutuhan Pokok; Bab V Mekanisme Penyelenggaraan Operasi Pasar; Bab IV Pelaksanaan dan Penatausahaan Subsidi Barang Kebutuhan Pokok; Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Bab VII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat