Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap Provinsi Maluku Tahun 2023 Kepada Kabupaten/Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat