Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Tata Kerja; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat