Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan atas Perwako Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, di Luar Panti Kota Prabumulih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan atas Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Kota Prabumulih antara lain ketentuan umum dan pelaksana tugas rumah singgah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, di Luar Panti Kota Prabumulih
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
12 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2024
Tanggal Berlaku
12 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.7, Pemerintah Kota Prabumulih
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Kota Prabumulih

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan