Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 4 yakni ayat (3); Mengubah ketentuan Pasal 5; Menambahkan ketentuan mengenai jenis arsip keuangan pelaksanaan pemeriksaan keuangan, pelaksanaan pengawasan keuangan dan perpajakan dalam Lampiran Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2015;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
118
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO. 120
Subjek
ARSIP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 56 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan