Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: a. Kriteria pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui; b. Pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100%; c. Pelaksanaan pembayaran aatas perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa; d. Pelaksanaan pembayaran atas keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa; e. Pelaksanaan pembayaran atas kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat